Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Cawagub Nusyirwan Berpulang, Begini Pengumuman KPU Kaltim

KPU Kaltim menyampaikan pengumuman mengenai berpulangnya cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail, berkaitan dengan langkah selanjutnya dalam pilgub.

28 Februari 2018 | 07.06 WIB

Wakil Walikota Samarinda H. Nusyirwan Ismail. instagram.com
Perbesar
Wakil Walikota Samarinda H. Nusyirwan Ismail. instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengeluarkan surat pengumuman terkait meninggalnya Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nusyirwan Ismail. Dalam surat itu, KPU menyampaikan belasungkawa, sekaligus tahapan selanjutnya dalam pemilihan gubernur Kaltim setelah berpulangnya Nusyirwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Keluarga besar KPU Kaltim menyatakan turut berduka atas meninggalnya Almarhum Bapak Nusyirwan Ismail pada hari Selasa, 27 Februari 2018 di Samarinda, semoga beliau mendapatkan pengampunan dari Allah SWT dan diterima seluruh amal ibadahnya. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Amin,” kata Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik pada Selasa, 27 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun mengenai tahapan pilgub, ada lima poin yang disampaikan oleh KPU berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pertama, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia). "7 hari tersebut sejak tanggal 27 Februari 2018," ujar Taufik.

Kedua, kata Taufik, penggantian harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.

Ketiga, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari Lurah atau Kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan (Nusyirwan Ismail) telah meninggal dunia.

Keempat, jika partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur dan partai politik pengusul calon atau pasangan calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon.

“Kelima, hal-hal selanjutnya dapat ditanyakan dan dikoordinasikan langsung kepada KPU Kaltim,” kata Taufik.

Pilgub Kaltim 2018 secara resmi memiliki 4 pasangan calon. Nusyirwan Ismail merupakan Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Calon Gubernur Andi Sofyan Hasdam, diusung Golkar dan Nasdem. Keduanya merupakan pasangan calon nomor urut 1.

Pasangan calon nomor urut 2 ialah Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat diusung Demokrat, PKB dan PPP, nomor urut 3 ialah Isran Noor dan Hadi Mulyadi diusung Gerindra, PKS dan PAN, serta nomor urut 4 ialah Rusmadi Wongso dan Safaruddin diusung PDI Perjuangan dan Hanura.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus