Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Dosen yang Terlambat Dapat SK Pengangkatan CPNS: Viral Dulu Baru Ditindaklanjuti Kemendikbud

Pendistribusian Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dosen seleksi tahun 2023 terlambat. Ribuan dosen tidak mendapat kejelasan.

21 Juli 2024 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Diponegoro, Aslama Nanda Rizal, menyesalkan respons dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dinilai terlambat dalam merilis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi dosen yang lulus tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aslama berujar keterlambatan itu membuat sekitar 9 ribu dosen yang dinyatakan lulus CPNS rugi secara materiel maupun imateriel. "Banyak kasus para calon dosen harus buat surat kesehatan ulang ke rumah sakit dan habis Rp 700 hingga Rp 1 juta, jadi sangat merugikan. Kesalahan berkas (berkas tidak sesuai atau BTS) bukan dari kami," ucapnya, dikonfirmasi Tempo, Ahad, 21 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Molornya pengumuman akhir pascasanggah seleksi kompetensi bidang (SKB) berdampak pada singkatnya waktu bagi peserta yang lulus untuk melakukan pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dalam sembilan hari kerja. Bahkan ada dua kali masa perpanjangan DRH sehingga terkesan menunda-menunda proses. 

Mereka mulai curiga karena berdasarkan jadwal yang dirilis Kemendikbud, pengumuman usul penutupan Nomor Identitas Pegawai (NIP) CPNS seharusnya sudah selesai Maret 2024. Namun, hingga Juni kemarin masih ada dosen yang belum mendapatkan NIP. 

Pengisian DRH kemudian diperpanjang dua kali, yakni April lalu Mei. "Dua hingga tiga bulan itu krusial, ini sebenarnya yang menjadi sumber masalah utamanya. Tidak ada penjelasan," kata dia. 

Padahal, sudah ada dosen yang diminta resign dari tempat kerja lamanya. Sementara, ia harus menganggur karena tidak segera mendapatkan SK. "Banyak dari kami yang harus hidup dari berhutang dan menjual barang kami untuk menyambung hidup," ucapnya.

Ada pula dosen CPNS yang sudah diminta bekerja oleh kampus, tapi tidak ada dasar untuk pemberian gaji. Beberapa dari mereka kemudian harus kerja sukarela selama enam bulan. 

Selain itu, dosen tidak bisa membuat perencanaan jelas untuk pekerjaan sementara, sambil menunggu SK dikeluarkan. "Karena tidak mungkin proyek atau pekerjaan kami dihentikan di tengah-tengah, karena mendadak di panggil kampus," ujarnya.

Aslama mengaku sudah berupaya membuat keluhan melalui website Kemendikbud sejak Mei 2024, dan permohonan audiensi ke Komisi X DPR. Namun tidak ada klarifikasi apapun dari Kemendikbudristek dan upaya lanjut dari DPR.

Kasus ini kemudian viral setelah para dosen menggunakan jalur suaka pada salah satu influencer, yakni Komika Kiky Saputri. "Ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah usaha kami langsung menghubungi Kemendikbud dan meminta mediasi melalui Komisi X DPR  tidak membuahkan hasil," ucap Aslama.

Tak lama setelah masalah itu viral, Kemendikbudristek mengumumkan akan mulai mendistribusikan SK pengangkatan CPNS dosen seleksi tahun 2023 secara bertahap. Kementerian menyatakan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses penerbitannya, sehingga distribusi bisa tuntas pada akhir bulan ini.
 
“Sebanyak 8.281 SK CPNS dari total 9.033 sudah ditandatangani, dan per hari ini sudah dikirimkan ke PTN (Perguruan Tinggi Negeri) masing-masing," bunyi siaran pers Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada Kamis malam, 18 Juli 2024. 

Sementara itu, disebutkan bahwa ada 684 nama sedang dalam proses perbaikan persetujuan teknis yang dilakukan Kemendikbudristek bersama BKN. Di luar itu ada 63 peserta yang mengundurkan diri, terdiri dari 21 tidak terdapat penggantinya dan 42 masih menunggu hasil pengolahan data BKN.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus