Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cerita 'Tutup Buku' Polemik Vaksin Nusantara

Menko PMK Muhadjir mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk menghentikan polemik vaksin Nusantara.

26 April 2021 | 08.02 WIB

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Terawan mengatakan dengan inisiatif Vaksin Nusantara, maka diharapkan masyarakat yang masuk dalam pengecualian kriteria vaksin dapat tetap menerima vaksin Nusantara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Terawan mengatakan dengan inisiatif Vaksin Nusantara, maka diharapkan masyarakat yang masuk dalam pengecualian kriteria vaksin dapat tetap menerima vaksin Nusantara. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bertempat di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menggelar rapat bersama KSAD Andika Perkasa, Kepala BPOM Penny Lukito, dan Menteri Kesehatan Budi Sadikin pada Senin, 19 April 2021. Rapat ini membahas polemik vaksin Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 24 April 2021, rapat ini diinisiasi Muhadjir setelah mendapat telepon dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pada 16 April, Pratikno menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Muhadjir. Inti pesannya, polemik vaksin Nusantara harus segera diakhiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vaksin yang dikembangkan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini memang menuai polemik. BPOM sudah menyatakan vaksin yang berbasis sel dendritik ini tidak lulus uji klinis I. Namun, beberapa anggota DPR dan tokoh selonong boy  dengan menjadi relawan uji klinis II.

Pertemuan di Markas Besar TNI AD ini sempat berjalan alot. Penny kukuh mengatakan riset vaksin Nusantara masih banyak kekurangan dan uji klinis tak bisa dilanjutkan. Penny sebelumnya menyatakan vaksin berbasi sel dendritik—bagian dari sistem imun bawaan yang berpatroli di dalam tubuh untuk mendeteksi penyusup, seperti bakteri atau virus, dan melahapnya—tak lolos uji klinis tahap pertama.

Setelah rapat berlangsung lebih dari dua jam, Andika, Penny, dan Budi akhirnya meneken nota kesepahaman setebal tiga halaman. Dalam dokumen itu, uji klinis vaksin Nusantara disepakati disetop. Tapi penelitian sel dendritik tetap bisa dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, sebagai riset berbasis pelayanan. Terapi itu juga tak boleh diperdagangkan dan tak butuh izin edar. “Semua pihak menang,” ujar Muhadjir. 

Tempo sudah mencoba mengkonfirmasi pertemuan ini kepada Andika Perkasa soal pertemuan ini. Namun, belum dibalas. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin irit bicara soal pertemuan membahas vaksin Nusantara ini. "Sudah tutup buku," katanya.

Apa saja isi pertemuan para Muhadjir, BPOM, Menkes, dan KSAD? Bagaimana isi kesepakatan antara mereka? Dan bagaimana anggota DPR ramai-ramai menggelang dukungan untuk vaksin Nusantara yang tak lolos uji klinis I? baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi terbaru Riset Gaib dari California

Raymundus Rikang

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai Redaktur Pelaksana Desk Wawancara dan Investigasi. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus