Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Deddy Sitorus mengeluhkan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU yang terus-menerus. Dia mengatakan, kondisi itu merugikan anggaran dan rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Padahal, menurut dia, kebanyakan penyebab PSU justru dikarenakan kesalahan dari penyelenggara dan peserta pemilu. "Tapi kenapa yang dikorbankan masyarakat dan anggarannya. Apa begini cara kita mengelola pemilu?" kata politikus PDIP itu saat rapat Komisi III DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, di kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Deddy mencontohkan ihwal kesalahan penyelenggara saat pencoblosan. Dia mengatakan, ada kasus sejumlah orang yang mencoblos meski tidak ada dalam daftar pemilih.
Selain itu, dia menduga kejadian PSU yang tak berkesudahan ini lantaran pelanggengan politik uang. Sebab, kata dia, partisipasi pemilih dalam PSU tergolong tinggi. "Kalau sudah tinggi pasti urusannya uang. Yang menang di ujung yang paling banyak duitnya," kata dia.
Menurut dia, perlu ada penguatan terhadap aspek pidana. Dia menilai, hal itu sebagai langkah antisipasi untuk terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu.
"Saya minta betul-betul penegakan hukum kepemiluan ini, supaya yang jadi korban jangan rakyat dan anggaran lagi," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan PSU Pilkada di 19 daerah. Dari pelaksanaan itu, terdapat sebanyak 14 gugatan dari 12 daerah yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antaranya terdiri dari Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Terbaru yang digugat ialah hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
MK telah membacakan tujuh gugatan terhadap hasil PSU Pilkada 2024 dalam sidang dismissal pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam putusannya, MK menyatakan lima daerah dinyatakan ditolak karena permohonannya tidak dapat diterima.
Di antaranya ialah gugatan perselisihan hasil PSU di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai. Sementara dua daerah lainnya, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama pengawasan pelaksanaan PSU Pilkada 2024, mereka telah menerima total 308 dugaan pelanggaran. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merinci, dugaan pelanggaran itu terdiri dari 293 laporan dan 15 temuan.
"Paling banyak di Empat Lawang, Banggai, Bengkulu Selatan," kata Bagja di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Pilihan editor: Kusut-Masai Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah