Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menolak debat terbuka dengan anak buah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengenai dwifungsi Tentara Nasional Indonesia. "Saya tidak bersedia," kata Rachland kepada Tempo, Ahad, 24 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rachland berpendapat tidak ada birokrasi dalam pemikiran. Menurut dia, setiap orang dan bisa salah atau benar. Dia mengatakan anak buah Luhut belum tentu tak lebih pintar, bisa jadi lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, kata dia, tantangan debat yang dia layangkan sebelumnya itu memang untuk menguji Luhut. "Yang mau kita uji adalah pemikiran Pak Luhut, bukan anak buahnya," kata dia.
Rachland sebelumnya menantang Luhut debat terbuka perihal dwifungsi TNI. Ajakan itu dia sampaikan di akun Twitternya, @RachlanNashidik sembari menanggapi berita berjudul "Perwira Aktif TNI Masuk Lembaga Sipil, Luhut: Ada yang Keberatan?".
"Saya keberatan. Saya undang Luhut Binsar Panjaitan berdebat terbuka mengenai ini menghadapi saya. Kawan-kawan media, silakan sampaikan." Rachland mencuit, Jumat, 22 Februari 2019.
Tantangan senada disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Dia mengatakan Demokrat mengutus Rachland untuk berdebat dengan Luhut.
"Silakan Pak Luhut menghadapi sendiri atau bisa didampingi siapa saja, boleh minta bantuan intelektual siapa pun." Andi mencuit di akun Twitternya, @AndiArief, Jumat, 22 Februari 2019.
Luhut menolak tantangan itu. Dia mengatakan akan menyuruh anak buahnya melayani tantangan debat. Luhut menunjuk Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Atmaji Soemarkidjo. "Ya enggak usahlah, nanti suruh anak-anak itu yang debat sama dia. Nanti saya cari, suruh anak-anak itu datang ini sama Pak Atmaji," kata Luhut di Hotel Alila, Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019.
Luhut Pandjaitan turut meramaikan perdebatan soal dwifungsi di balik rencana perluasan jabatan sipil untuk perwira tinggi dan menengah TNI. Luhut menepis isu dwifungsi TNI itu sembari menyebutnya sebagai karangan belaka.
Luhut adalah salah seorang inisiator revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Mei 2018, dia mengundang Badan Pembinaan Hukum Nasional ke kantornya untuk membahas revisi. Pusat Penerangan Markas Besar TNI mengatakan proses revisi sudah berlangsung sejak empat tahun lalu. Tujuannya mengubah Pasal 47 tentang penempatan TNI di instansi pemerintah. Belakangan, selain merevisi undang-undang, pemerintah menggodok aturan untuk mengakomodasi penempatan perwira TNI di lebih banyak instansi.