Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Demokrat Minta Parlemen Fokus ke Pandemi daripada Amandemen UUD 1945

Partai Demokrat menilai amandemen UUD 1945 akan menyita sumber daya karena prosesnya membutuhkan partisipasi publik secara luas.

19 Agustus 2021 | 22.35 WIB

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kanan) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) memegang surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kanan) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) memegang surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan wacana amandemen UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak bijaksana. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan DPR dan pemerintah seharusnya fokus menangani pandemi karena mengubah konstitusi membutuhkan situasi yang tenang dan kondusif.

Tak hanya itu, Herzaky menilai mengubah UUD 1945 akan menyita sumber daya. Sebab, prosesnya membutuhkan partisipasi publik secara luas. Di sisi lain, pandemi masih membatasi sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat. “Lebih baik MPR dan DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mengawasi kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi,” ujarnya, Kamis, 19 Agustus 2021.

Ia menyarankan parlemen sebaiknya membuat evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UUD 1945 sebelum melakukan amandemen kelima. Sedangkan perihal wacana membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), menurut Herzaky, belum adanya hal itu tidak lantas membuat negara kekurangan tata kelola. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Herzaky menyatakan pemerintah sudah punya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berfungsi sebagai acuan dan panduan untuk kebijakan.

“Yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN. Ada tiga opsi, tetapi belum diputuskan oleh MPR yaitu dengan undang-undang, ketetapan MPR, dan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 1945,” tuturnya. 

DPP Partai Demokrat, lanjutnya, khawatir jika amandemen UUD 1945 hanya untuk mengakomodir pembentukan PPHN. Pasalnya, ada beberapa pasal yang harus diubah dan khawatir amendemen malah akan meluas.

“Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang akan melaksanakannya? Apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Partai Demokrat tetap pada pendirian bahwa wacana amendemen UUD 1945 tidak diperlukan saat ini. “Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah. Lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi,” kata Herzaky.

Baca juga: Wacana Penundaan Pilpres 2024, Arsul Sani Sebut Melanggar Konstitusi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus