Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Desa, Dusun, dan Dukuh, Ketiganya Punya Arti Sama atau Justru Berbeda?

Desa, dusun dan dukuh ini apakah ketiganya merujuk pada satu arti yang sama, atau justru ada perbedaannya?

30 Agustus 2021 | 17.10 WIB

Warga mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih raksasa di Tebing Alam Bakung, Desa Sukarame II, Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 17 Agustus 2021. Pengibaran bendera merah putih raksasa yanng dilakukan oleh gabungan mahasiswa pecinta alam beserta Kepolisian Brimob Polda Lampung tersebut dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. ANTARA/Ardiansyah
Perbesar
Warga mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih raksasa di Tebing Alam Bakung, Desa Sukarame II, Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 17 Agustus 2021. Pengibaran bendera merah putih raksasa yanng dilakukan oleh gabungan mahasiswa pecinta alam beserta Kepolisian Brimob Polda Lampung tersebut dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. ANTARA/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia merupakan negara yang membagi level pemerintahannya menjadi beberapa bagian, dari tingkat tinggi hingga ke tingkat paling rendah. Pemerintahan terendah di Indonesia diduduki oleh desa. Membahas mengenai desa, terdapat satu pertanyaan tersendiri bagi sebagian orang, yakni mengenai desa, dukuh, dan dusun. Ketiganya sering dipertanyakan mengenai pemaknaan yang sebenarnya. Apakah ketiganya merujuk pada satu makna atau kah memiliki arti yang berbeda?

Sejatinya, pembahasan mengenai desa sudah diatur undang-undang (UU), tepatnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya, menjelaskan dengan tegas mengenai definisi desa. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, yang berbunyi:  

“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Dalam UU tersebut, juga disebutkan mengenai dusun, tepatnya pada Pasal 8 ayat (4), yang berbunyi: “Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”

Berkaca dari penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa dusun merupakan bagian dari wilayah desa sebagai lingkungan kerja yang di dalamnya berlangsung pemerintahan desa. Sementara itu, arti yang sama juga melekat pada dukuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dukuh memiliki dua arti. Pertama, dukuh bermakna dusun atau kampung kecil, Kedua, dukuh memiliki arti bagian dari desa.

Antara dusun dan dukuh sama-sama bagian dari desa atau kelurahan, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber. Perbedaannya terletak pada penyebutannya saja. Penggunaan istilah dukuh atau padukuhan sering ditemukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Istilah ini banyak digunakan pada zaman Orde Baru. Namun, setelah Orde Baru selesai, istilah dukuh atau padukuhan diubah menjadi dusun.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Unik, 8 Desa di Kediri ini Menggunakan Nama Tumbuhan, Ada Desa Bawang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus