Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Difabel Desak Presiden Jokowi Revisi Perpres Komnas Disabilitas

Organisasi penyandang disabilitas mendesak Presiden Jokowi merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

26 Juni 2020 | 16.00 WIB

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Villa So Long dan Pantai So Long di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka meninjau persiapan prakondisi menuju adaptasi kebiasaan baru, Kamis, 25 Juni 2020. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Villa So Long dan Pantai So Long di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka meninjau persiapan prakondisi menuju adaptasi kebiasaan baru, Kamis, 25 Juni 2020. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi penyandang disabilitas seluruh Indonesia meminta Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi merevisi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas atau KND.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peraturan presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas itu dianggap tidak sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Peraturan presiden itu merekatkan Komisi Nasional Disabilitas dengan Kementerian Sosial. Ini tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Penyandang Disabilitas karena pembentukan Komisi Nasional Disabilitas harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Mahmud Faza, koordinator organisasi penyandang disabilitas dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI dalam pembacaan petisi online yang dilakukan melalui daring pada Selasa, 23 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahmud Faza menggarisbawahi salah satu poin yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020, yakni melekatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ke Kementerian Sosial. "Padahal Kementerian Sosial adalah salah satu objek tugas pengawasan dari Komisi Nasional Disabilitas," kata dia. Jika pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dilekatkan ke Kementerian Sosial, Mahmud Faza khawatir terjadi konflik kepentingan dan membuat komisi tidak indenpenden.

Pada kesempatan itu, para penyandang disabilitas juga menyampaikan protes terhadap proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas. Chandra Gunawan dari Perhimpunan Buta Tuli menatakan negara harus melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemenuhan dan penghormatan hak difabel yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. "Itu adalah amanat Pasal 33 United Nation Convention on Rights of People with Disability atau UNCRPD yang sudah diakui oleh pemerintah," kata dia.

Para difabel juga kecewa karena dalam salah satu pasal di peraturan presiden itu menyebutkan komisioner terdiri dari tujuh orang. Komposisinya komisioner dengan disabilitas sebanyak empat orang, sisanya tiga orang dari non-disabilitas. Menurut organisasi difabel, komposisi ini belum mencerminkan keterwakilan difabel dalam komisi tersebut.

Organisasi penyandang disabilitas ini mendesak Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Mereka juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan menteri terkait untuk menunda pemberlakuan peraturan tersebut.

Mengenai peraturan presiden tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim menjelaskan, Kementerian Sosial hanya melakukan fungsi administratif dan kesekretariatan terkait dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas atau KND.

"Kementerian Sosial tidak ikut campur dalam pembuatan aturan di dalam komisi termasuk soal pelaksanaan program kerja dengan aturan main sampai kinerja komisioner," kata Eva Rahmi Kasim saat dihubungi Tempo, Kamis 25 Juni 2020. "Kemensos hanya menjalankan fungsi kesekretariatan dan administrasi."

Menurut Eva Rahmi, Kementerian Sosial bertugas menyediakan segala keperluan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas atau KND tanpa ikut campur dalam penentuan aturan komisi. Dia mencontohkan, bila anggota Komisi Nasional Disabilitas membutuhkan pendampingan saat bertugas, maka Kemensos yang berperan menyediakan bantuan tersebut.

"Untuk laporan kinerja tetap disampaikan kepada Presiden karena ini amanat undang-undang tentang Penyandang Disabilitas," kata Eva. Dalam proses pembentukan Komisi Nasional Disabilitas, Eva melanjutkan, Kementerian Sosial hanya memfasilitasi proses seleksi melalui tim panel.

Nantinya, tim panel tersebut yang akan mengajukan 14 nama kepada Presiden melalui Menteri Sosial. Meski begitu, Eva menegaskan Menteri Sosial tidak boleh menentukan nama komisioner. "Penetuan nama komisioner itu sepenuhnya wewenang presiden," ujar Eva.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus