Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Direktur jadi Tersangka KPK, Harita: Kami Hormati Proses Hukum

Ia menyampaikan kasus hukum yang ditangani KPK tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan Harita.

20 Desember 2023 | 15.15 WIB

Direktur jadi Tersangka KPK, Harita: Kami Hormati Proses Hukum
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Ternate - Anak perusahaan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada merespons penetapan tersangka Stevi Thomas selaku direktur perseroan pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin 18 Desember 2023. Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Persada mengatakan pihaknya sangat prihatin mendengar Stevi Thomas selaku Direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia menyatakan Harita patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, Harita akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik." ujar Franssoka, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyampaikan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan Harita secara operasional maupun keuangan. "Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," ujar Franssoka.

Sebelumnya, Stevi Thomas Direktur External Relation PT Trimegah Bangun Persada ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Stevi diduga memberikan uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada tujuh tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Maluku Utara. Tujuh tersangka tersebut saat ini ditahan selama 20 hari. Mereka ditahan terhitung mulai 19 Desember 2023-7 Januari 2024 di Rutan KPK. “Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar kooperatif hadir,” ujarnya.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus