Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dijadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI Mochammad Afifudin dan Anggota KPU RI pada Senin, 30 September 2024. Tak hanya, itu DKPP juga akan memeriksa Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Muttaqin. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta mulai pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari siaran pers di situs web DKPP pada Ahad, 29 September 2024, Sekretaris DKPP David Yama menyebutkan DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024. Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Muhammad Ali Akbar mengadukan ketua dan anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII serta Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu VIII.
David mengatakan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.
Menutur David, pokok aduan dari Muhammad Ali Akbar adalah Teradu II sampai dengan Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII (Zainul Muttaqin) yang diduga sebagai pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Meski Zainul diduga sebagai pengurus aktif partai politik, menutur pengadu, KPU tetap meloloskannya dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
David mengatakan, dalam sidang ini, DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Dia mengungkapkan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” tutur David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata dia.
Pilihan editor: Cara Rano Karno Serap Aspirasi Masyarakat di Pilgub Jakarta 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini