Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ASN memunculkan perdebatan soal status ketenagakerjaan dosen.
Sebagian dosen menolak disamakan dengan buruh, yang identik dengan pekerja pabrik.
Dengan berstatus sebagai buruh, dosen bisa membentuk serikat pekerja dan meningkatkan posisi tawarnya.
Pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 untuk memusatkan serta menyederhanakan pengelolaan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan publik, terutama kalangan dosen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo