Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Berita Tempo Plus

Dosen juga Buruh

Pengakuan status ketenagakerjaan sebagai buruh merupakan langkah pertama dalam memperjuangkan kesejahteraan akademisi dan dosen.

3 Mei 2023 | 00.00 WIB

Ilustrasi seorang dosen sedang mengajar. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi seorang dosen sedang mengajar. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ASN memunculkan perdebatan soal status ketenagakerjaan dosen.

  • Sebagian dosen menolak disamakan dengan buruh, yang identik dengan pekerja pabrik.

  • Dengan berstatus sebagai buruh, dosen bisa membentuk serikat pekerja dan meningkatkan posisi tawarnya.

Pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 untuk memusatkan serta menyederhanakan pengelolaan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan publik, terutama kalangan dosen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus