Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Dosen Tetap Non PNS Tuntut Diangkat Menjadi ASN

Para dosen tetap non-PNS (DTN-PNS) dari kampus negeri menuntut agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

18 Mei 2023 | 00.07 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Para dosen tetap non-PNS (DTN-PNS) dari kampus negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama menuntut agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Umum DPP Ikatan Dosen Tetap Non-PNS RI (IDTN-PNS RI) Moh Nor Afandi mengatakan pihaknya telah melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Mei 2023 untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tuntutan kita, angkat (jadi) ASN,” kata Afandi saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Mei 2023.

Afandi juga menilai ada ketidakadilan dalam upaya pemerintah menyelesaikan tenaga non PNS/ASN. Ia menyebut pemerintah bersikap tidak adil pada profesi tenaga pendidik atau dosen dan tenaga kependidikan dalam pengadaan CASN PPPK 2022.

Padahal, kata dia, para dosen tetap non PNS juga termasuk tenaga pendidik yang seharusnya mendapat prioritas yang sama. 

Ia pun berharap agar pengangkatan dosen tetap non PNS tersebut bisa dipermudah seperti rekrutmen guru PPPK, di mana dalam penilaiannya hanya melalui observasi dari pimpinan langsung. 

Apalagi, proses seleksi dosen tetap non PNS sama dengan seleksi CPNS yakni dengan mekanisme tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT). Di dalamnya termasuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Oleh sebab itu, pihaknya menuntut pemerintah untuk mengalihkan status dosen tetap non PNS dan tenaga kependidikan non PNS kampus negeri menjadi PPPK dengan menghargai masa kerja, NIDN, dan kepemilikan jabatan fungsional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dosen tetap non PNS tidak termasuk dalam kategori honorer. Sehingga, sekitar 9000 dosen berstatus pegawai tetap non PNS di seluruh kampus negeri di Indonesia yang tidak jelas nasib ke depannya.

“UU ASN 2014 mengamanahkan tidak ada dosen DTN PNS, melainkan hanya dua, PNS dan PPPK. Kita perlu pengakuan secara jelas dan pasti,” ungkap Afandi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus