Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, Selasa, 9 Juli 2024. Dalam draf revisi, nantinya nama Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Draf revisi juga tak membatasi jumlah anggota DPA atau disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan pun bisa menjadi anggota DPA. “Kami tak mau membatasi supaya tidak membatasi ruang gerak presiden,” kata Ketua Badan Legislasi yang juga politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas.
Pembahasan berlangsung kilat. Supratman memberikan informasi kepada anggota Badan Legislasi pada Senin malam, 8 Juli 2024. Besoknya, pembahasan di Badan Legislasi pun berjalan singkat. “Kok, bisa muncul barang itu? Tidak ada di Program Legislasi Nasional 2024,” ujar anggota Badan Legislasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sturman Panjaitan, Rabu, 10 Juli 2024.
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menyebutkan usul revisi seharusnya tidak datang dari DPR. Apalagi keberadaan DPA sudah dihapus dalam konstitusi lewat amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Sejumlah anggota Badan Legislasi pun menyebut pembentukan DPA sebagai persiapan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai DPA dibentuk hanya untuk mengakomodasi banyak pihak yang mau masuk ke pemerintahan. “Sepertinya kursinya masih terlalu sedikit dibagi-bagi,” tutur Yance.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo