Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Adu Strategi Menumpas Penyalahgunaan Narkoba

BNN mengutamakan rehabilitasi pengguna narkoba. Polisi membentuk satuan tugas baru.

14 Juli 2024 | 00.00 WIB

Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI, di Jakarta, 12 Juli 2024/Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI, di Jakarta, 12 Juli 2024/Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BEBERAPA bulan belakangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah gencar merehabilitasi ketimbang memidanakan pengguna narkotik dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Salah satu caranya adalah mendorong penggunaan layanan klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di kantor pusat BNN di Cawang, Jakarta Timur, dan ratusan klinik di berbagai daerah. Mereka melayani konseling, rehabilitasi sosial, dan konsultasi medis pencandu. “Layanannya gratis,” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom di kantornya pada Selasa, 2 Juli 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Adu Strategi Berburu Narkotik"

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus