Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DPR-KPU Sepakat Gunakan Kotak Suara Transparan di Pilkada 2018

Komisi Pemerintahan DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum bersepakat untuk mulai menggunakan kotak suara transparan pada Pilkada Serentak 2018 nanti.

22 Agustus 2017 | 17.06 WIB

Ilustrasi Kotak SUara. TEMPO/Fahmi Ali
Perbesar
Ilustrasi Kotak SUara. TEMPO/Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum bersepakat untuk mulai menggunakan kotak suara transparan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 nanti. Pimpinan komisi pemerintahan beralasan penggunaan kotak suara transparan lebih awal, dapat menghasilkan efisiensi anggaran pelaksanaan pemilu.

"Penggunaan kotak suara transparan pada Pilkada Serentak 2018 nanti, dapat membantu penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Negara jika memang sudah ada," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Riza Patria, di Gedung DPR/MMPR Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.


Baca: Alasan KPU Mulai Pakai Kotak Suara Tembus Pandang di Pilkada

Komisi Pemerintahan DPR pada hari ini melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rapat dengar pendapat kali ini membahas Peraturan KPU untuk Pilkada Serentak 2018, dan Pemilu Presiden dan Legislatif Serentak 2019. Pembahasan mengenai Peraturan KPU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Ketua Komisioner KPU, Arif Budiman, mengatakan masih ada dua permasalahan terkait penggunaan lebih awal kotak suara transparan pada Pilkada 2018 nanti.

"Pertama itu soal pembongkaran kotak, itu mungkin akan mengeluarkan biaya lagi. Kedua, mengenai tempat baru untuk penyimpanannya." Menurutnya, KPU akan melakukan perhitungan untuk mencari cara yang paling efisien.

Baca: Pilkada Serentak 2018: Bupati Banyuwangi Tunggu Perintah PDIP

Namun demikian, Arif menambahkan penggunaan kotak suara pada Pilkada Serentak 2018, tetap memungkinkan. "KPU akan menghitung dulu, karena kotak-kotak ini akan digunakan lagi di pemilu 2019 nanti, yang kurang dari satu tahun setelah Pilkada 2018," kata Arif.

FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Riza

Budi Riza

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus