Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DPR Papua Desak Evaluasi Otonomi Khusus Papua

Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau DPRP mendesak evaluasi otonomi khusus Papua.

27 Agustus 2019 | 06.15 WIB

Ratusan massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme melakukan aksi solidaritas untuk West Papua di Markas TNI AD menuju Istana Merdek, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019. Massa juga mengecam insiden di Surabaya dan menegaskan masyarakat Papua merupakan manusia yang merdeka. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme melakukan aksi solidaritas untuk West Papua di Markas TNI AD menuju Istana Merdek, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019. Massa juga mengecam insiden di Surabaya dan menegaskan masyarakat Papua merupakan manusia yang merdeka. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda mendorong adanya evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus Papua atau Otsus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pelaksanaan selama 20 tahun apa. 2021 berakhir otonomi khusus. Ini harus ada evaluasi besar. Evaluasi oleh pemerintah provinsi, pemerintah pusat," kata Yunus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yunus mengatakan, selama hampir 20 tahun sejak Undang-Undang Otonomi Khusus dilahirkan, penerapan di lapangan aturan itu tidak berjalan maksimal. Bahkan, kata dia, aturan turunan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 itu baru hanya ada satu peraturan pemerintah.

"Itu (PP) yang tidak keluar, dan sampai hari ini otsus tidak berjalan maksimal. Semua pasal tidak berjalan maksimal. Sehingga ke depan harus duduk bersama-sama," katanya.

Menurut Yunus, evaluasi ini tidak sekedar mengubah atau merevisi pasal pada UU Otsus. Ia menginginkan adanya evaluasi secara keseluruhan, misalnya apa saja yang sudah dicapai dan hasilnya.

Untuk perubahan pasal pada UU tersebut, Yunus menilai hanya rakyat Papua yang berwenang mengubahnya melalui Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Hal itu sesuai ketentuan pada Pasal 77 UU Otsus.

"Harus melibatkan seluruh komponen rakyat Papua untuk pelaksanaan otsus ini. Dan itu ada RDP, rapat dengar pendapat yang akan dilakukan MRP dan DPR Papua. Itu di 2020," kata dia.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus