Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda mendorong adanya evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus Papua atau Otsus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaksanaan selama 20 tahun apa. 2021 berakhir otonomi khusus. Ini harus ada evaluasi besar. Evaluasi oleh pemerintah provinsi, pemerintah pusat," kata Yunus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yunus mengatakan, selama hampir 20 tahun sejak Undang-Undang Otonomi Khusus dilahirkan, penerapan di lapangan aturan itu tidak berjalan maksimal. Bahkan, kata dia, aturan turunan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 itu baru hanya ada satu peraturan pemerintah.
"Itu (PP) yang tidak keluar, dan sampai hari ini otsus tidak berjalan maksimal. Semua pasal tidak berjalan maksimal. Sehingga ke depan harus duduk bersama-sama," katanya.
Menurut Yunus, evaluasi ini tidak sekedar mengubah atau merevisi pasal pada UU Otsus. Ia menginginkan adanya evaluasi secara keseluruhan, misalnya apa saja yang sudah dicapai dan hasilnya.
Untuk perubahan pasal pada UU tersebut, Yunus menilai hanya rakyat Papua yang berwenang mengubahnya melalui Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Hal itu sesuai ketentuan pada Pasal 77 UU Otsus.
"Harus melibatkan seluruh komponen rakyat Papua untuk pelaksanaan otsus ini. Dan itu ada RDP, rapat dengar pendapat yang akan dilakukan MRP dan DPR Papua. Itu di 2020," kata dia.