Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DPR Permudah Remisi Koruptor, YLBHI: Tak Adil untuk Pencuri Ayam

YLBHI mengatakan remisi untuk koruptor mencederai rakyat.

19 September 2019 | 14.36 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpikir dan bertindak terbalik terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa termasuk koruptor.

"DPR terlihat berpikir dan bertindak terbalik. Untuk masyarakat kecil mereka mempersempit ruang hingga merampas, lihat UU SDA, RKUHP, UU Pertanahan. Tapi untuk koruptor mereka pikirkan haknya, revisi UU Nomor 12 tahun 1995, dan UU KPK," kata Asfinawati kepada Tempo Kamis, 19 September 2019.

Keputusan ini dinilainya justru menunjukkan bahwa DPR menyamakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana khusus. "Padahal namanya juga khusus, atau dalam istilah dunia transnational organized crime," katanya.

Asfinawati mengatakan seharusnya korupsi harus dibedakan dengan orang yang mencuri ayam karena kelaparan. Jika disamakan, hal itu tidak adil terhadap si pencuri ayam. "Lebih parah lagi jika mencuri ayam karena miskin, miskin karena uang negara dicuri koruptor," katanya.

Dia menegaskan, proses pengurangan masa hukuman dan pembebasan bersyarat ini dapat membuka peluang korupsi berikutnya serta dapat menghilangkan makna pemidanaan dan pengaturan pidana tentang korupsi itu sendiri. "Enggak apa-apa masuk penjara, nanti bisa dipotong besar," katanya menyindir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian pengurangan masa hukuman dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.

Aturan yang mempermudah remisi  dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta pelaku kejahatan luar biasa lainnya tertuang dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) yang segera akan disahkan DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus