Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2009-2014 Hadi Poernomo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo. Padahal, Hadi diketahui pernah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu tak menampik bahwa Hadi merupakan mantan tersangka KPK. Namun, Ryamizard mengatakan status hukumnya sudah jelas. "Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
Ryamizard mengatakan, tokoh-tokoh yang menerima tanda kehormatan merupakan masukan dari Menteri Sosial dan kementerian lembaga lainnya. Itu pun sudah ia seleksi. "Kemudian yang dapat itu yang sudah melaksanakan tugas tiga tahun ke atas. Yang tiga tahun ke bawah tidak dapat," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA.
Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto, mengatakan BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999. "Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini