Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak telah bebas bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan 1 Cirebon, Jawa Barat. Emon dibebaskan pada 27 Maret 2023 lalu dan telah kembali ke kediamannya di Sukabumi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Emon pertama kali ditangkap pada Mei 2014 lalu, saat itu usianya 24 tahun. Ia diadili dengan tuduhan melanggar perkara Perlindungan Anak pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. “Andri pertama ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat 24 Maret 2023. Dan, selama masa tahanan, Andri atau Emon mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.
Terbongkarnya pelecehan seksual Emon bermula dari salah satu orang tua korban yang melapor ke Kepolisian Sukabumi. Orang tua tersebut mengatakan anaknya telah dicabuli Emon di lokasi Pemandian Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Polisi, Emon mengaku telah mencabuli puluhan anak laki-laki di sekitar tempat tinggalnya. Ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 25 sampai Rp 50 ribu.
Buku Catatan Harian Emon
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kepolisian Resor Sukabumi Kota menemukan dua buku catatan harian Emon. Di dalam salah satu buku tersebut terdapat daftar nama anak-anak yang diduga sebagai korban pencabulan Emon.
Daftar nama tersebut dibagi ke dalam dua bagian. Bagian pertama berisi 100 nama anak, dan di halaman terpisah ada 20 nama anak lainnya. Kepolisian menyatakan, daftar nama di catatan Emon 70 persen cocok dengan nama korban yang melapor.
Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)
Mei 2014, Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kasus pencabulan yang dilakukan Emon sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Pasalnya, korban disodomi di wilayah Kota Sukabumi dan berlangsung dalam kurun waktu tidak terlalu lama.
Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 92 Tanggal 2 Mei 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Sukabumi. SK Ini dibuat khusus setelah munculnya korban kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan Emon.
Penahanan Emon
Emon pertama kali ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota. Kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gitung. Emon disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Emon mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 200 juta.
Pada 2015, Emon dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon. Selama masa tahanan, Emon mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari. Hukumannya dipangkas beberapa kali berdasarkan sejumlah pertimbangan. Kini Emon telah dibebaskan secara bersyarat, dan wajib melapor hingga 2028.
Tanggapan Tetangga
Usai bebas bersarat, dikutip dari Sukabumiupdate.com mitra Teras.id, setelah bebas bersyarat, Emon membantu keluarganya berjualan. "Ya, saat ini Andri sudah bebas bersyarat dan saat ini dia membantu orang tuanya jualan pisang di pasar," ujar Usman (61) ketua RW setempat saat disambangi sukabumiupdate.com di kediamannya pada Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut Usman, sejauh ini warga tidak ada yang menolak kehadiran Emon. "Ya, prilakunya saat ini sepertinya lebih baik dan dia juga rutin mengikuti salat berjemaah dan pengajian. Sehingga warga juga sudah tidak ada yang menolak keberadaannya. Karena memang sbelumnya keluarganya juga menolak, tapi sekarang sudah menerimanya kembali bahkan keluarganya menjemput saat Andri bebas di Lapas Cirebon. Di sini juga ada dua korban, tapi alhamdulillah tidak apa-apa (Tidak Menolak)," katanya.
Pilihan Editor: Buku Harian Emon Bergambar Kelinci
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.