Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari menyayangkan pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, eks pimpinan milisi Timor Timur yang propemerintah Indonesia. Di satu sisi, Taufik mengaku menghormati dan menyadari pemberian bintang jasa itu merupakan kewenangan penuh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Namun keputusan ini menunjukkan ketidaksensitifan terhadap upaya kita semua untuk menghormati para korban dalam peristiwa pelanggaran HAM pascareferendum di Timor Timur tahun 1999," kata Taufik ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis malam, 12 Juli 2021. Catatan yang sama juga diunggah di akun Twitternya, @taufikbasari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Taufik mengatakan, fakta menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa berdarah di Timor Timur yang menimbulkan korban nyawa, luka, harta, orang hilang, dan sebagainya akibat pembunuhan, penyiksaan, persekusi, dan sebagainya yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia mengakui memang semua terdakwa kasus Timor Timur telah dibebaskan oleh proses Pengadilan HAM adhoc di Jakarta. Pada 2008, Eurico Guterres juga dibebaskan melalui upaya peninjauan kembali (PK), setelah dinyatakan bersalah di tingkat pertama hingga kasasi.
Namun, politikus NasDem ini mengatakan, peristiwa kejahatan kemanusiaan tersebut secara paralel juga diadili di Dili, Timor Leste, melalui The Special Panels for Serious Crimes yang berbentuk hybrid tribunal. Ini merupakan gabungan antara pengadilan internasional dan pengadilan lokal.
Pada proses hybrid court tersebut terbukti adanya kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pascajajak pendapat dan terdapat pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Atas peristiwa itu juga dibentuk CAVR atau Komisi Pengakuan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor Leste.
Taufik mengatakan, peristiwa kejahatan kemanusiaan di Timor Timur tahun 1999 itu menjadi catatan kelam dalam sejarah dunia, meskipun Indonesia tak mengakuinya. Perserikatan Bangsa-Bangsa, para ahli HAM, dan akademisi dari berbagai belahan dunia menjadikan temuan fakta dalam proses pengadilan di Dili sebagai pembelajaran terhadap kejahatan berat yang tak boleh lagi terjadi di masa mendatang.
"Tentunya bangsa ini harus belajar dari peristiwa kelam yang pernah terjadi di masa lalu dan mengambil langkah untuk menjadikan peristiwa tersebut tidak terulang di masa mendatang," kata mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini.
Dia mengimbuhkan, kendati setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing, batas negara tak lagi menjadi penghalang untuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan semangat membangun peradaban. "Indonesia juga tidak hidup sendirian di antara pergaulan bangsa-bangsa," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin, 12 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. yang juga merupakan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan beralasan Eurico ikut berjuang bersama kekuatan Indonesia membangun Timor Timur sebagai bagian NKRI.
Di media sosial, pemberian bintang jasa ini juga menuai kritik dari para pegiat HAM. Keputusan tersebut dinilai mengafirmasi impunitas dan mempersempit kemungkinan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA
Baca: Goldammer Ilmuwan Jerman Dapat Bintang Jasa, Mahfud: Berjasa di Lingkungan Hidup