Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Bintang Jasa Utama bagi Eurico Guterres, eks milisi Timor Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ibarat meneteskan cuka di atas luka korban. Lagi-lagi, ruang sempit upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat terus mengalami tekanan dan resesi," kata Koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Koalisi menyebut penghargaan oleh negara ini merupakan pengkhianatan serius terhadap kemanusiaan dan moralitas. Mereka juga melihat pemerintah mengesampingkan keadilan korban. "Penghargaan terhadap Eurico menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia setelah keluar dari belenggu otoritarianisme," kata Koalisi.
Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur memvonis Eurico 10 tahun penjara pada 2002. Putusan tersebut bahkan diperkuat sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2006. Meski pada akhirnya dibebaskan melalui Peninjauan Kembali pada 2008, dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya Eurico dinyatakan terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) di Timor Timur.
Ia dituding mengetahui dan membiarkan serangan kepada penduduk sipil di Timor Timur pada 17 April 1999. Saat itu, anak buah Eurico menyerang rumah Manuel Viegas Carrascalao, yang dihuni 136 orang pengungsi, dan rumah Leandro Isac.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, kami Aliansi Masyarakat Sipil dari beberapa organisasi di Indonesia dan Timor Leste, juga sejumlah individu, mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali keputusannya memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres," kata Koalisi.