Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Penjelasan Pemerintah Soal Uang Pangkal Universitas Negeri Tembus Ratusan Juta

Kementerian Pendidikan Tinggi menyatakan sejumlah perguruan tinggi negeri mengalami tekanan fiskal sehingga menetapkan uang pangkal yang besar.

14 Mei 2025 | 09.59 WIB

Spanduk aksi demo menolak kenaikan harga BBM di depan kampus Universitas Diponegoro.Foto: Aliansi Suara Undip
material-symbols:fullscreenPerbesar
Spanduk aksi demo menolak kenaikan harga BBM di depan kampus Universitas Diponegoro.Foto: Aliansi Suara Undip

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) Khairul Munadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius ihwal banyaknya keluhan atas tingginya iuran pengembangan institusi (IPI) di sejumlah perguruan tinggi  negeri, seperti Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro atau Undip. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IPI atau biasa disebut juga dengan 'uang pangkal' untuk mahasiswa baru S1 dari jalur seleksi mandiri 2025 Undip ditetapkan sebesar Rp 10 juta hingga tertinggi Rp 250 juta. Sementara UI resmi menetapkan tarif uang pangkal terendah sebesar Rp 10 juta dan tertinggi dipatok Rp 120 juta.

Menurut Khairul, penetapan uang pangkal tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Kementerian. Adapun Kementerian, kata dia, memberikan evaluasi dan pertimbangan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan keadilan. 

"Termasuk mempertimbangkan profil kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayai," ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 14 Mei 2025. 

Saat ini, Khairul menuturkan, sejumlah perguruan tinggi negeri memang tengah menghadapi tekanan fiskal hingga terdorong untuk mencari sumber pendanaan non-APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dia tidak memungkiri tekanan fiskal itu muncul imbas dari adanya efisiensi anggaran. 

Kendati demikian, Khairul berujar hal tersebut tidak boleh menjadi pembenaran bagi kampus untuk membebani mahasiswa. "Suara mahasiswa dan orang tua merupakan sinyal penting yang tidak boleh diabaikan dalam kebijakan pendidikan tinggi," tuturnya. 

Selain itu, Khairul mengatakan bahwa beberapa program studi tertentu memang membutuhkan biaya yang relatif sangat tinggi seperti program studi kedokteran. Dalam konteks ini, Khairul menjelaskan, uang pangkal yang tinggi itu juga kerap digunakan untuk subsidi silang. 

"Di mana sebagian dana dari jalur mandiri dimanfaatkan untuk memperkuat aksa dan kualitas pendidikan bagi mahasiswa jalur reguler dan program afirmasi," katanya. Khairul menyebut hal ini juga menjadi salah satu solusi mencegah adanya segregasi sosial. 

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa UI yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran memprotes penetapan uang pangkal yang tembus hingga ratusan juta rupiah. Melalui media sosial Instagram @kastratfkui, mereka mengeluhkan bahwa nominal tersebut memberatkan tanggungan ekonomi mahasiswa. 

"IPI di beberapa program studi,  hampir enam kali lipat dari biaya UKT tertinggi. Namun tidak ada publikasi eksplisit apapun sebelum pengumuman ini (SK) mengenai urgensi pemberlakuan kembali IPI," demikian tertulis dalam akun tersebut yang diunggah pada Jumat, 9 Mei 2025.

Selain itu, dalam pernyataan yang disusun oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM tersebut, mahasiswa meminta agar rektorat membatalkan penetapan uang pangkal tersebut. "Rekomendasi membatalkan penerapan IPI pada jalur PPKN, seleksi jalur prestasi, dan SIMAK UI reguler 2025/2026." 

Dede Leni Mardianti

Lulusan Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Universitas Islam Negeri Salatiga pada 2024. Bergabung dengan Tempo pada 2024 meliput isu hukum dan kriminal. Kini meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus