Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Fadli Zon Komentari Larangan KPU Soal Alat Peraga Kampanye

Fadli Zon menilai KPU seharusnya tak perlu membuat aturan soal larangan alat peraga kampanye yang menampilkan tokoh nasional bukan pengurus partai.

28 Februari 2018 | 06.38 WIB

Plt Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
Perbesar
Plt Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan alat peraga kampanye yang menampilkan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Itu langkah yang bagus," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Februari 2018. Ia menilai pelarangan itu dapat mencegah penyalahgunaan nama tokoh nasional oleh partai dan calon legislatif yang mengakibatkan tercorengnya nama mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun di sisi lain, Fadli menilai KPU seharusnya tak perlu sampai membuat aturan soal itu karena dinilai tak terlalu subtansial. "Tapi dalam era demokrasi, masa semuanya mau diatur," kata dia.

Selain itu, Fadli menyoroti upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengatur isi ceramah di tempat ibadah agar tak memuat unsur kampanye. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai kebijakan itu tak sesuai dengan tugas Bawaslu. "Jadi Bawaslu juga tidak usah mengatur ceramah di masjid," ujarnya.

KPU sebelumnya menyatakan melarang penggunaan alat peraga kampanye yang menampilkan tokoh nasional seperti Soekarno, Soeharto, Hasyim Asyari, dan B.J. Habibie. Sebab, tokoh-tokoh tersebut bukan pengurus partai.

KPU hanya mengizinkan penggunaan gambar tokoh nasional yang masih aktif menjadi pengurus partai. Partai juga diizinkan mencantumkan nama calon presiden dan wakil presiden atau pengurus partai politik lain.

Penggunaan gambar tokoh nasional untuk kepentingan rapat internal partai juga diperbolehkan karena tidak difasilitasi KPU. Kewenangan partai politik saat sosialisasi pemilu adalah pemasangan bendera partai dan nomor urut dalam pertemuan internal yang diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus