Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

FSGI Duga Ada Konflik Kepentingan di Balik Rencana Hibah Merek Merdeka Belajar

FSGI melihat ada sejumlah indikasi celah pelanggaran hukum atas hibah merek Merdeka Belajar. Mendorong penyerahannya dalam bentuk wakaf.

23 Agustus 2020 | 11.40 WIB

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, usai Dewan Pakar FSGI melakukan kajian hukum terkait permasalahan penyerahan hibah merek Merdeka Belajar dari Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"FSGI menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dan adanya konflik kepentingan," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo lewat keterangan tertulis, Ahad, 23 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat dikirimkan kepada presiden melalui PT Pos Indonesia pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dan ditembuskan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

Heru menjelaskan, ada sejumlah indikasi yang mendasari dugaan tersebut, yakni, penyerahan hibah itu belum mendapatkan izin dari Presiden Republik Indonesia, belum berbentuk akta hibah yang dibuat dihadapan notaris dan disaksikan perwakilan negera dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham

"Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferesi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," kata Heru.

FSGI meminta Presiden Jokowi turun tangan memperbaiki penyerahan merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada Negara. “FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah, tetapi wakaf menggunakan UU Nomor 41 tahun 2004, yang memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara," ujar Heru

Rencana hibah merek Merdeka Belajar diumumkan Nadiem Makarim, Jumat, 14 Agustus 2020. "Sekolah Cikal sudah siap untuk menghibahkan merek dagang dan jasa dari nama Merdeka Belajar kepada Kemendikbud tanpa biaya dan kompensasi apapun," kata Nadiem dalam Webinar 'Merdeka Belajar', Jumat, 14 Agustus 2020.

Menanggapi rilis FSGI, Pendiri Sekolah Cikal, Najeela Shihab meminta masalah hukum tersebut ditanyakan pada kuasa hukum Cikal, Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah and Partners. Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya menghubungi Chandra.

Namun yang jelas, kata Najeela, pengalihan hak atas merek ini dilakukan semata dengan harapan dapat mengakhiri polemik penggunaan kata Merdeka Belajar. Toh, kata Najeela, sejak awal pihaknya hanya mendaftarkan hak atas merek Merdeka Belajar, bukan hak paten. "Sejak awal, kami tidak bermaksud untuk mencari keuntungan komersial," ujar Najeela.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus