Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ganjar Pranowo Putuskan UMK 2022, Semarang Tertinggi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kota atau kabupaten 2022 di wilayahnya.

1 Desember 2021 | 16.21 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Perbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kota atau kabupaten 2022 di wilayahnya. UMK tertinggi adalah Kota Semarang yaitu Rp 2.835.021,29 dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.

Menurut Ganjar, penetapan UMK 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia mengatakan UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah setahun. Adapun buruh di atas setahun melalui penghitungan struktur dan skala upah.
"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya," katanya pada Rabu, 1 Desember 2021.
 
Ganjar telah menerbitkan surat edaran kepada bupati dan wali kota serta pimpinan perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah. Perusahaan diwajibkan menyampaikan struktur dan skala upah kepada dinas tenaga kerja setempat sebelum 31 Desember 2021.
 
Kader PDI Perjuangan itu mengatakan surat edaran itu untuk memberikan kepastian upah bagi buruh yang telah bekerja setahun lebih. "Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya," tutur Ganjar Pranowo.
 
Berikut besaran UMK 2022 kabupaten dan kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
Kota Magelang Rp 1.935.913,27
Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
Kota Semarang Rp 2.835.021,29
Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
Kota Tegal Rp 2.005.930,52

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus