Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menetapkan upah minimum kota atau kabupaten untuk 2022. Menurut Ganjar, penetapan UMK 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur menuturkan UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah setahun. Adapun buruh di atas setahun melalui penghitungan struktur dan skala upah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini