Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Makassar menolak permohonan banding bekas Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial. "Hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Suharjono, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo