Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Alasan Kemenkes Larang Klinik Kanker Warsito

Kementrian Kesehatan meminta Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menertibkan klinik riset kanker Warsito

6 Desember 2015 | 06.58 WIB

TEMPO/Dwianto Wibowo
Perbesar
TEMPO/Dwianto Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang — Kementrian Kesehatan meminta Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menertibkan klinik riset kanker yang dioperasikan PT Edwar Technology yang beralamat di jalan Jalur Sutra, Kavling Spectra 23 BC, nomor 10-12, Alam Sutera, Tangerang. Klinik itu mengembangkan temuan Warsito Purwo Teruno, tentang Electro Capacitance Volume Tomography (ECVT) untuk mendiagnosa kanker dan Electro Capacitance Cancer Theraphy (ECCT) untuk terapi kanker, Minggu, 6 Desember 2015.

Permintaan penertiban itu dikemukakan Kemenkes melalui surat yang ditujukan kepada wali kota Tangerang, ditandatangani Sekretaris jendral Kementrian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo. Dalam surat itu, disebutkan PT Edwar telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapan proses penelitian yang sudah ditetapkan badan penelitian dan pengembangan Kemenkes.

Padahal pada 2012, PT Edwar telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Namun Kemenkes menuding PT Edwar belum memenuhi prosedur penelitian sebagaimana nota kesepahaman yang hasil penelitian untuk menjamin keamanan dan kemanfaatan apabila diterapan pada manusia. “Penggunaan kata klinik harus sesuai standar yang ada dan memiliki ijin operasional yang berlaku. Kami mendorong kiranya Saudara (wali kota Tangerang) supaya menertibkan klinik guna menjamin kepentingan kesehatan masyarakat luas terhadap pratik yang belum terbukti keamanan dan manfaatnya,” ujar Untung dalam suratnya.

Lebih lanjut Untung mengemukanan bahwa PT Edwar telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapan proses penelitian yang sudah ditetapkan badan penelitian dan pengembangan Kemenkes. Dalam surat itu disebutkan pula istilah penggunaan klinik tidak sesuai Permenkes nomor 9 tahun 2014. “Istilah penggunaan klinik riset kanker tidak dikenal dalam peraturan tentang kliik. Penggunaan kata klinik harus sesuai standar yang ada dan memiliki ijin opersional yang berlaku,” kata Untung.

Menanggapi surat itu, juru bicara Pemerintah Kota Tangerang Wahyudi Iskandar kepada Tempo mengatakan pembahasan mengenai permintaan tertulis Kemenkes agar menertibkan klinik riset kanker Warsito P. Teruno baru akan dibahas Senin, pekan depan. “Senin, kami rapatkan. Pak Wali akan memanggil Dinas Kesehatan dan menelusuri duduk persoalan sebelum mengambil langkah-langkah,” kata Yudi, Sabtu, 5 Desember 2015.

Sebelumnya seperti ditulis Tempo, Direktur PT Edwar Teknologi, Fauzan Zidni dalam rilis tertulisnya, Selasa, 1 Desember 2015 mengemukakan pengembangan teknologi ala Warsito ini memang masih dianggap kontroversial di dunia medis. Hal ini karena alat ECVT dan ECCT menggunakan gelombang pinggiran (fringing effect method). Pada pengembangan teknologi umumnya hanya memakai gelombang utama.

Sebagai jalan tengah, pada 2012, PT Edwar Technology menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Nota ini guna melanjutkan kegiatan penelitian ECVT untuk pencitraan medis dan penelitian pemanfaatan ECCT untuk terapi kanker. Namun perjanjian kerja sama hingga saat ini masih belum diberikan kepastian. Dengan anggaran pribadi, penelitian ini tetap dilanjutkan. Penelitian untuk membuktikan ECCT dan ECVT dilakukan dengan instansi penelitian lain yang memiliki kredibilitas tinggi.

Penelitian ini telah memperoleh penghargaan B.J. Habibie Technology Award 2015 dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kamis, 20 Agustus 2015. Doktor lulusan Teknik Elektro Shizuoka University, Jepang, sekaligus Direktur Edward Technology, Warsito Purwo Taruno, dinilai telah melahirkan inovasi sistem pemindai berbasis medan listrik statis yang diaplikasikan dalam dunia industri dan medis.

AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung Sedayu

Agung Sedayu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus