Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Inilah 6 Provinsi yang Menetapkan Kenaikan UMP 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat enam provinsi yang menetapkan peningkatan upah minimum provinsi atau UMP 2021

26 November 2020 | 09.55 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat enam provinsi yang menetapkan peningkatan upah minimum provinsi atau UMP 2021, meskipun Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak ada kenaikan UMP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara virtual dari Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain keenam provinsi tersebut, 27 provinsi telah menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 dan satu provinsi, yaitu Gorontalo, belum menetapkan. Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak COVID-19, dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Menurut Ida, Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.

"Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario," tuturnya.

Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus