Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Inilah Perbedaan BBM Subsidi dan Non-Subsidi

Di Indonesia, terdapat dua jenis BBM berdasarkan segi bantuan biaya pemerintah, yakni BBM subsidi dan BBM non-subsidi. Berikut perbedaan keduanya.

1 September 2022 | 20.17 WIB

Antrian Pengeisian BBM jenis pertalite di SPBU Jatinegara, Jakarta TImur, Selasa 7 Juni 2022.
Perbesar
Antrian Pengeisian BBM jenis pertalite di SPBU Jatinegara, Jakarta TImur, Selasa 7 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, bahan bakar minyak atau BBM dibagi menjadi BBM subsidi dan non-subsidi. Kedua jenis itu dikategorikan dari segi bantuan pembiayaan dari pemerintah. Selain itu, BBM subsidi dan non-subsidi juga dapat dibedakan dari segi kualitasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perbedaan BBM Subsidi dan Non-Subsidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi Shell dan My Pertamina, berikut adalah perbedaan antara kedua jenis BBM tersebut:

1. BBM Subsidi

BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penerimaan dana tersebut ditujukan langsung kepada distributor BBM di Indonesia. Misalnya PT Pertamina (Persero). Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina sekaligus juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik.

Selain itu, BBM subsidi hanya diberikan kepada jenis tertentu. Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar).

Merujuk jurnal berjudul Memahami Pengertian dan Kebijakan Subsidi dalam APBN (2018), BBM jenis ini diberikan dengan menetapan kebijakan administered price. Karena itu, harga jual komoditinya lebih murah dari harga pasar. Selain itu, penjualannya pun dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.

BBM Non-Subsidi

Jenis selanjutnya ialah BBM non-subsidi. Bahan bakar minyak ini merupakan bensin yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan harganya. Karena itu, setiap perusahaan penyedia bahan bakar minyak berhak bersaing secara sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001.

Dalam jurnal berjudul Ipteks Strategi Pemasaran BBM Non Subsidi Pada PT Pertamina (Persero Branch Marketing Sulutenggo Region VII (2018), BBM non-subsidi memiliki keunggulan dari segi kualitas dari yang bersubsidi.

Terdapat beberapa produk yang dikeluarkan BBM non-subsidi, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax, pelumas Fastron, serta Bright Gas. Produk ini menjadi rekomendasi untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.

FATHUR RACHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus