Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendapat laporan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga dan korban penghuni kerangkeng Bupati Langkat.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara baru menetapkan sembilan tersangka.
Jumlah korban versi LPSK sebanyak empat orang, sedangkan Komnas HAM enam orang.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat laporan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga dan korban kekerasan penghuni kerangkeng Bupati Langkat. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan sejumlah orang ditengarai mencoba mempengaruhi dan mendekati korban serta keluarganya untuk mengubah keterangan mereka ihwal tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng. ”Korban yang kami lindungi juga didatangi agar mereka mengubah keterangan. Bahkan sampai ada yang membawa senjata dan mengancam korban,” ujar Edwin, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo