Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Jadwal Tes SKD CPNS 2023, Tes Kompetensi, dan Ambang Batas Nilai PPPK Guru

Pelaksanaan SKD CPNS, yaitu 9-18 November 2023, sedangkan seleksi kompetensi PPPK dilakukan 10 November

19 Oktober 2023 | 19.17 WIB

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA/ Irwansyah Putra
Perbesar
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA/ Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan pada Rabu, 18 Oktober 2023. Para pelamar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) selanjutnya akan memasuki masa sanggah yang berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada 19-21 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bagi peserta rekrutmen CPNS yang lolos seleksi administrasi nantinya akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Sedangkan bagi pelamar PPPK yang lolos tahap pemberkasan, selanjutnya akan menjalani tes kompetensi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, kapan tes SKD CPNS 2023 dan tes kompetensi PPPK dilaksanakan? 

Jadwal Tes SKD CPNS dan Tes Kompetensi PPPK 2023


Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran (TA) 2023, pelaksanaan SKD CPNS, yaitu 9-18 November 2023. Sementara seleksi kompetensi PPPK dilakukan pada 10 November hingga 4 Desember 2023. 

Tes SKD CPNS berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) terdiri atas 30 butir soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 butir soal tes intelegensia umum (TIU), dan 45 butir soal tes karakteristik pribadi (TKP). 

Adapun seleksi kompetensi PPPK meliputi 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, 20 butir soal kompetensi sosial kultural, dan 10 butir soal wawancara. Selain itu, terdapat pula pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November sampai dengan 6 Desember 2023 yang persyaratannya ditentukan oleh masing-masing instansi. 

Passing Grade SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023. 

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk kebutuhan umum.

-       TWK: 65.

-       TIU: 80.

-       TKP: 166. 

Berikut passing grade SKD CPNS 2023 bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude).

-       Minimal nilai kumulatif SKD: 311.

-       Minimal nilai TIU: 85. 

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus diaspora.

-       Minimal nilai kumulatif SKD: 311.

-       Minimal nilai TIU: 85. 

Berikut passing grade SKD CPNS 2023 bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas,.

-       Minimal nilai kumulatif SKD: 286.

-       Minimal nilai TIU: 60. 

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus putra/putri wilayah Papua.

-       Minimal nilai kumulatif SKD: 286.

-       Minimal nilai TIU: 60. 

Sementara itu, nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK guru berdasarkan mata pelajaran menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah TA 2023 adalah sebagai berikut.

-    Guru Agama Budha: 180.

-    Guru Agama Hindu: 180.

-    Guru Agama Islam: 180.

-    Guru Agama Katolik: 180.

-    Guru Agama Kristen: 180.

-    Guru Antropologi: 150.

-    Guru Bahasa Arab: 195.

-    Guru Bahasa Indonesia: 170.

-    Guru Bahasa Inggris: 185.

-    Guru Bahasa Jepang: 175.

-    Guru Bahasa Jerman: 185.

-    Guru Bahasa Mandarin: 205.

-    Guru Bahasa Perancis: 165.

-    Guru Bimbingan Konseling: 160.

-    Guru Biologi: 185.

-    Guru Ekonomi: 190.

-    Guru Fisika: 160.

-    Guru Geografi: 180.

-    Guru IPA: 180.

-    Guru IPS: 175.

-    Guru Kelas: 180.

-    Guru Kimia: 190.

-    Guru Matematika: 170.

-    Guru Pendidikan Khusus: 180.

-    Guru Penjasorkes: 170.

-    Guru PPKN: 185.

-    Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180.

-    Guru Sejarah: 205.

-    Guru Seni Budaya: 160.

-    Guru Sosiologi: 195.

-    Guru TIK: 175. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus