Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak mempermasalahkan sikap Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak surat pengajuan deponering untuk dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ia belum memutuskan apakah akan mengikuti sikap komisi hukum atau tidak.
"Itu kan hak prerogatif saya. Biarkan saja kalau mereka menolaknya," kata Prasetyo di kantornya, Kamis, 11 Februari 2016.
Komisi Hukum DPR menolak usulan Prasetyo terkait pemberian deponering atau pengesampingan perkara demi hukum kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dalam rapat internal yang digelar hari ini, mereka menganggap kasus keduanya belum memenuhi persyaratan deponering. (Baca: DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan BW)
Menurut Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo, jika merujuk pada UU Jaksa Agung, hak memberikan deponering atau pengesampingan perkara sepenuhnya milik Jaksa Agung. Namun pertimbangan komisi hukum menilai tidak ada kepentingan umum mendukung pemberian deponering.
Prasetyo enggan menanggapi sikap Komisi Hukum DPR yang menyebut kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak memenuhi kepentingan umum. "Biar saja, itu kan pendapat mereka," ujar dia.
Prasetyo mengatakan akan meminta pendapat dari lembaga lain. Namun, dia merahasiakan siapa saja yang akan dimintai keterangan. Saat ditanya apakah akan tetap memberikan deponering, Prasetyo belum memastikannya. "Lihat nanti seperti apa. Jangan kalian yang putuskan dong," katanya.
Prasetyo pun heran mengapa surat pengajuan deponering tersebut bocor ke media. "Itu kan seharusnya bersifat rahasia. Siapa yang membocorkan?" kata Prasetyo.
DEWI SUCI R | EGI EDYATMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini