Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin mengatakan tahun ini lembaganya sedang melakukan penilaian ulang kepada 2.000 pegawai untuk jabatan tertentu di Kejaksaan Agung. “Ini perbaikan untuk struktural,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Burhanuddin, ada permasalahan jabatan di Kejaksaan Agung. Misalnya, kata dia adalah posisi Kepala Kejaksaan Negeri. Pegawai yang bisa mendapatkan posisi itu syaratnya harus pangkat 4A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah dilakukan pendataan, ST Burhanuddin mengatakan ada 1.800 pegawai yang memiliki pangkat 4A atau setara Ajun Komisaris Besar kalau di Kepolisian. “Padahal setiap tahun kebutuhannya hanya 40 orang,” katanya.
Besarnya angka itu, Burhanuddin menuturkan, terjadi karena kesalahan sistem. Selama ini, menurut dia, syarat pegawai yang bisa naik jabatan dari tingkat 3D ke 4A itu asalkan telah menjabat kepala seksi sebanyak tiga kali. “Ini yang terjadi. Kami sekarang dalam kesulitan,” katanya.
Karena itu, kata Burhanuddin, Kejaksaan Agung sedang melakukan perbaikan dan asesmen. Asesmen itu pun dilakukan secara seletif dan terbuka. Salah satunya adalah posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Menurut Burhanuddin, sudah melakukan asesmen terhadap perwira tinggi TNI berbintang dua. “Nanti setelah dilantik akan dijadikan bintang tiga,” kata Jaksa Agung.