Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA diplomat Indonesia, Ben Perkasa Drajat dan Elizabeth Budiastuti, bergegas melangkah ke kantor Kepala Kejaksaan Stockholm, Swedia, Senin pekan silam. Keduanya ditemani pengacara Swedia, Anders Karlstrom. Begitu tiba, mereka langsung masuk ke ruang kerja Kepala Jaksa, Tomas Lindstrand. Di meja Lindstrand sudah tergeletak sebundel dokumen setebal 1.500 halaman. Isinya: bukti kejahatan tokoh puncak Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teungku Hasan di Tiro, yang kini bermukim di Swedia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo