Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Jokowi Menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Koordinator SDGs 2024, Apa Sasarannya?

Presiden Jokowi menunjuk Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebagai koordinator pengarah pencapaian SDGs 2024. Apa sasarannya?

25 September 2022 | 05.55 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.Fotografer: Sarono SantosoBiro Humas, Kearsipan, dan Tata Usaha PimpinanKementerian PPN/Bappenas
Perbesar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.Fotografer: Sarono SantosoBiro Humas, Kearsipan, dan Tata Usaha PimpinanKementerian PPN/Bappenas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai koordinator pelaksana di Dewan Pengarah Nasional untuk pencapaian sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nasional Tahun 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tim ini dibentuk karena berdasarkan dekade aksi, pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki tahun ke-10.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi membentuk tim koordinasi nasional untuk mengejar target SDGs 2024, yang di dalamnya terbagi empat organ, yang pertama Dewan Pengarah Nasional yang langsung diketuai Jokowi dan Suharso jadi koordinator.

Organ kedua adalah Tim Pelaksana Nasional yang diketuai salah satu pimpinan tinggi madya di Bappenas. Ketiga yaitu KelompoK Kerja Nasional yang terdiri dari kementerian lembaga, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan ormas. Dan terakhir ialah Tim Pakar yang terdiri dari ahli di bidang yang terkait pelaksanaan SDGs.

Adapun dalam peraturan presiden nomor 111 tahun 2022, dirincikan sasaran SDGs yang akan dicapai pada 2024. Pada pasal 1 disebutkan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs merupakan agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet. Pada SDGs ini diupayakan tingkat kemiskinan akan menurut menjadi 6-7 persen dari tahun September 2020 yang masih berada pada angka 10,19 persen.

Selain itu sasaran lainnya yaitu menurunkan prevalensi penduduk yang mengalami kerawanan pangan sedang atau berat menjadi 4 persen dibanding tahun dasar 2020, yang masih berada pada angka 5,12 persen.

Selain kesejahteraan ekonomi, pada pasal 2 peraturan presiden ini juga disebutkan tujuan SDGs lainnya yaitu menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

ANNISA FIRDAUSI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus