Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

JPPI mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta jalur zonasi masih berpotensi mengalami kecurangan seperti tahun sebelumnya.

18 Mei 2024 | 19.56 WIB

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
Perbesar
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta jalur zonasi masih berpotensi mengalami kecurangan seperti tahun sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ubaid memprediksi, kecurangan itu seperti memindahkan, memalsukan, dan menitipkan Kartu Keluarga (KK) ke daerah sekolah pilihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kecurangan masih sangat mungkin karena ada kegagalan soal pemerataan mutu,” kata Ubaid saat dihubungi, Sabtu 18 Mei 2024.

Prediksi itu karena pemerintah DKI Jakarta masih belum melakukan pemerataan kualitas mutu pendidikan sekolah di Jakarta. Tidak adanya pemerataan mutu menyebabkan muncul pandangan ada sekolah favorit. “Masih ada satu sekolah favorit jadi rebutan,” kata Ubaid.

Di sisi lain, PPDB DKI Jakarta tidak didukung dengan ketersediaan daya tampung. Menurut Ubaid, keterbatasan daya tampung itu akan menimbulkan masalah. Padahal, tiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan.

“Tidak boleh ada diskriminasi terhadap pelayanan pendidikan. Ini masih terjadi dan belum terjawab,” kata Ubaid.

Selain itu, Ubadi mengatakan, kuota yang disediakan pemerintah untuk sekolah negeri juga sedikit. Keadaan itu bisa menimbulkan praktik jual beli kursi sekolah negeri.

“Mereka akan berani membeli kursi di negeri. Sebab ketimbang menyekolahkan anak di swasta, membeli kursi di negeri masih lebih murah," kata Ubaid. 

Adapun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan kuota jalur zonasi sebesar 73 persen untuk SD. Sedangkan, untuk SMP dan SMA, paling sedikit menampung 50 persen calon peserta didik baru atau CPBD.

Pendaftaran PPDB DKI tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Salah satu syarat untuk jalur zonasi yakni calon peserta harus memiliki alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.


Pilihan Editor: Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus