Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Kaesang Pangarep maju pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 terganjal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Diketahui, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon gubernur/wakil gubernur berusia 30 tahun harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai informasi, penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Pada penetapan calon, usia Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Walhasil, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengganjal langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu untuk maju Pilkada 2024.
Padahal, Partai NasDem sebelumnya telah mengusung Kaesang sebagai calon wakil gubernur untuk mendampingi Ahmad Luthfi di pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, akan melakukan kajian dan pembahasan mengenai putusan MK soal syarat usia minimum pencalonan gubernur pada Pilkada 2024.
“Mengenai langkah-langkah NasDem setelah putusan MK ini belum bisa saya sampaikan karena kami butuh melakukan pengkajian dan pembahasan di internal politik” ujar Tobas, panggilan Taufik Basari, saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia mengkonfirmasi bahwa NasDem telah mengusung duet Luthfi-Kaesang pada Pilkada Jateng. Namun, katanya, pengusungan tersebut dilakukan sebelum putusan MK soal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Selanjutnya, Tobas mengatakan, partainya terus berkomunikasi dengan partai-partai lain terkait dengan dukungannya terhadap Luthfi-Kaesang.
“Ya tentu untuk Jateng kita tetap melakukan komunikasi dengan partai-partai yang memang sudah sepakat mendukung Luthfi-kaesang” ujarnya.
Kaesang urus surat belum pernah dipidana
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pilkada Jateng 2024.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat, 23 Agustus 2024.
Djuyamto mengatakan, permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.
Dia menyatakan, surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
"Memang Standar Operasional Prosedur kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.
Selain membuat permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, Kaesang juga memohonkan pembuatan surat keterangan tidak pernah dicabut hak memilih dan surat tidak memiliki tanggungan hutang, baik secara perorangan maupun badan hukum.
MAULANI MULIANINGSIH | EKA YUDHA SAPUTRA | ANDI ADAM FATURAHMAN