Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

Kapolsek Komodo menganiaya satpam bank di NTT menuai reaksi Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat. Ini kata mereka.

15 September 2023 | 10.35 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, NTT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolres Manggarai Barat angkat bicara soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat terhadap seorang satpam bank bernama Guido Andre Sandi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara Kapolres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko menyatakan proses etik akan tetap dilakukan meski perkara pidana sudah diselesaikan lewat mediasi.

Berikut pernyataan lengkap Komisioner Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat yang dilansir dari Tempo.

Kompolnas dorong korban lapor ke Propam

Poengky mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Jika benar korban menjadi sasaran kekerasan berlebihan serta arogansi Kapolsek Komodo Labuan Bajo, kata Poengky, maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas sebagai bentuk persamaan di depan hukum atau equality before the law.

Hal ini juga, lanjut Poengky, sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku dan lainnya untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan arogansi.

“Pelaku perlu dinon-aktifkan terlebih dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Jika tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikembalikan lagi ke posisi semula. Tetapi jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum,” kata Poengky, Kamis, 14 September 2023.

Proses etik akan tetap dilakukan

Sementara itu Ari Satmoko mengatakan proses etik terhadap Ivans akan tetap dilakukan meski perkara pidana sudah diselesaikan lewat mediasi.

Selanjutnya: “Yang bersangkutan tetap diproses…”

“Yang bersangkutan tetap diproses etik. Namun karena harus menyebrang pulau, jadi Polres dulu yang memeriksa. Kan kalau kode etik itu, kalau perwira di Polda, cuma karena kendala jarak kita minta keterangan dulu (di Polres),” kata Ari saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 September 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, kejadian bermula ketika Ivans tengah mendapat musibah karena ayahnya sedang sakit keras sejak Sabtu, 9 September 2023.

Ayahnya pun terpaksa keluar rumah sakit karena tidak mampu membayar perawatan. Namun ayahnya koma pada Rabu kemarin, 13 September 2023. 

Ivans yang tidak memiliki uang berupaya menjual motornya, namun tidak laku. Lantas ia menggadaikan motor ke anggotanya. Ivans pun hendak menarik tunai uang gadai dari anggotanya ke ATM di sebuah bank di wilayah Nggorang, Labuan Bajo, NTT. 

Ketika memasuki ATM, Ivans pun ditegur oleh satpam bank karena memakai helm. Ia sempat meminta waktu kepada satpam. Akan tetapi, dia salah memasukkan pin ATM sebanyak dua kali sehingga lepas kendali.

Kapolsek Komodo itu disebut sempat kembali ke Mapolsek, namun karena kalut dia kembali ke kantor cabang unit dan memukul satpam yang menegur sebelumnya.

Ivans telah meminta maaf kepada korban atas pemukulan tersebut. Keduanya pun sepakat berdamai melalui restorative justice.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus