Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau atau ACT karena dugaan pelanggaran aturan donasi.
Pencabutan izin oleh Kemensos tersebut telah diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muhadjir mengatakan, saat menjumpai Kemensos pada Selasa lalu pihak ACT mengaku menggunakan rata-rata 13,7 persen untuk operasional yayasan dari dana hasil donasi. Pengakuan yang sama juga diungkapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022. Ibnu bahkan mengatakan lembaganya bisa memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jadi toleransinya itu sampai 30 persen, misalnya kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua atau medan berat lainnya, Dewan Syariah membolehkan dana operasional di luar zakat diambil 30 persen. Tapi lembaga belum pernah mengambil sampai 30 persen,” ujar Ibnu, Senin lalu.
Mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk pembiayaan donasi sosial hanya 10 persen.
Aturan Donasi
Penyelenggaraan dinasi PUB telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Dalam Permensos itu telah diatur mulai dari persyaratan, cara pengumpulan, penyaluran dana, pencabutan izin, pengawasan, evaluasi, hingga laporan, dan juga sanksi.
1. Syarat menyelenggarakan donasi
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa pelaksanaan PUB dapat dilakukan melalui Organisasi Masyarakat yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. Adapun syarat mendapatkan izin menyelenggarakan PUB bagi Organisasi masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5, yaitu harus melampirkan surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan. Surat tersebut dapat diperoleh dari kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu, Organisasi Masyarakat juga wajib menyertakan nomor pokok wajib pajak, dan nomor rekening atau wadah penampung hasil penyelenggaraan donasi, surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur atau ketua, surat pernyataan bermeterai cukup bahwa donasi tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, serta surat rekomendasi dari pejabat berwenang.
2. Cara pengumpulan donasi
Dalam Pasal 10 disebutkan, PUB dapat dilakukan dengan cara mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan menghadiri atau mengikuti suatu pertunjukan, penjualan prangko amal, pengedaran daftar derma, penempatan kotak sumbangan di tempat umum, serta penjualan barang, bahan, dan jasa dengan harga atau pembayaran melebihi harga sebenarnya.
Pengumpulan dana juga dapat dilakukan dengan permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan, layanan pesan singkat donasi, pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen, layanan melalui rekening bank, layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, dan media sosial, serta dengan cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aturan penyaluran donasi
Penyaluran donasi diatur dalam Pasal 12. Hasil donasi berupa uang dan barang ditujukan kepada perorangan, keluarga, kelompok, atau lembaga. Dengan tujuan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, serta kebudayaan.
4. Pencabutan izin penyelenggaraan donasi
Menteri Sosial berwenang menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19. Kewenangan tersebut dapat dijalankan untuk kepentingan umum apabila pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, adanya penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
5. Pengawasan
Pada pasal 22 disebutkan bahwa Kemensos berwenang mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan donasi melalui aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan tugas penertiban. Pengawasan dilakukan secara berkala paling sedikit 2 kali dalam setahun. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Evaluasi
Organisasi Masyarakat yang menyelenggarakan donasi akan dipantau dan dievaluasi oleh menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun. Pemantauan dan evaluasi dilakukan guna mengetahui adanya penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan donasi.
7. Laporan
Menurut Pasal 25, Organisasi Masyarakat wajib memberikan laporan terkait penyelenggaraan PUB beserta bukti pertanggungjawaban. Bentuk laporan berupa perincian dan jumlah hasil pengumpulan, perincian penyaluran bantuan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp 500 juta.
8. Sanksi
Disebutkan dalam pasal 26, penyelenggara donasi yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin PUB dapat diberikan sanksi berupa administratif dan atau pidana. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB dapat berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, dan atau pencabutan izin.
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang tidak memiliki izin PUB dapat berupa teguran secara tertulis, atau diumumkan secara terbuka dalam media masa. Sedangkan sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian aturan lengkap tentang donasi oleh lembaga-lembaga dan yayasan yang harus dipatuhi termasuk yayasan ACT.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : PPATK Tambah Jumlah Rekening yang ACT yang Dibekukan Menjadi 300
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.