Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional atau Komnas Perempuan mencatat Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah dengan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas tertinggi di Indonesia. Sebanyak 30 persen kasus kekerasan terhadap perempuan difabel dilaporkan terjadi di Jakarta. Adapun kasus kekerasan tertinggi posisi kedua adalah Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan tingginya temuan kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas ini tak lepas dari aksesibilitas mereka. Di Jakarta, menurut Bahrul Fuad, salah satu organisasi yang banyak menerima laporan kekerasan terhadap perempuan difabel adalah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia atau HWDI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebab itu kasus yang terjadi di Jakarta, proses pendataan dan laporannya cukup aktif karena akses untuk melaporkan cukup baik," ujar Bahrul Fuad dalam konferensi pers Hari Disabilitas Internasional atau HDI 2020 pada Kamis, 3 Desember 2020. Selain laporan yang cukup banyak, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan difabel di Jakarta dilatarbelakangi banyaknya panti sosial atau rehabilitasi sosial.
Bahrul Fuad mengutip laporan organisasi penyandang disabilitas yang menunjukkan kekerasan terhadap perempuan difabel justru banyak terjadi di panti-panti rehabilitasi sosial. Dalam catatan yang disampaikan pada Maret 2020, terdapat penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas. Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. health. wyo.gov
Pada 2019 kekerasan terhadap perempuan difabel tercatat sebanyak 89 kasus. Kemudian sejak awal hingga menjelang akhir 2020 turun menurun menjadi 87 kasus. Meski begitu, persentase jenis kasus kekerasan pada perempuan disabilitas, khususnya kekerasan seksual meningkat 10 persen.
Komnas Perempuan mencatat pada 2019, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas sebesar 69 persen dan meningkat menjadi 79 persen di 2020. "Sebanyak 47 persen kekerasan seksual ini dialami oleh perempuan dengan disabilitas mental intelektual," kata Bahrul Fuad. Perempuan dengan disabilitas sensorik Tuli dan/atau Wicara sebanyak 19 persen.
Persentase kekerasan terhadap perempuan disabilitas yang tinggi ini membuat Komnas Perempuan mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. "Kondisi sudah genting. Kami berharap RUU PKS dapat menjadi prioritas yang dibahas pada awal Program Legislasi Nasional 2021," kata Bahrul.