Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

21 Mei 2024 | 17.11 WIB

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Perbesar
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan alias PPP merespons soal Mahkamah Konstitusi atau MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Per siang ini, ada tiga permohonan PPP yang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU DPR RI di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua Tengah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan demikian, perkara sengketa pileg DPR di tiga provinsi tersebut tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP Achmad Baidowi menanggapi hal ini.

"Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya," kata Awiek, sapaannya, lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa, 21 Mei 2024.

PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka'bah melaju ke Senayan, dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.

Partai ini pun gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Agar bisa mendapatkan kursi di Senayan, PPP membutuhkan tambahan 0,13 persen suara sah nasional dari sengketa pileg.

Berdasarkan wilayah, permohonan sengketa pileg yang dimohonkan PPP tersebar di 24 provinsi. Perkara-perkara ini bukan hanya PHPU DPR RI, melainkan juga sengketa pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD. 

Pada sidang putusan dismissal yang digelar hari ini dan besok, 22 Mei 2024, ada 22 perkara dengan PPP sebagai pemohon. Puluhan perkara tersebut berpotensi tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Awiek melanjutkan, masih ada provinsi-provinsi lain yang digugat PPP dan belum dibacakan oleh MK. Dia pun berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya. "Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus