Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENJELANG akhir masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan sejumlah revisi undang-undang. Proses revisi dan pembahasan sejumlah undang-undang berlangsung pada masa reses para anggota DPR. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merekomendasikan agar DPR mengutamakan revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang benar-benar menjadi prioritas dan mendesak atas kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
Karena minimnya capaian legislasi, menurut Formappi, DPR perlu mengubah pola perencanaan dan kerjanya. Rencana kerja legislasi dinilai tidak berubah untuk dua masa sidang berturut-turut. Sejak Masa Sidang IV DPR dibuka pada 5 Maret 2024, tidak banyak dinamika pembahasan RUU di DPR yang mengundang perhatian publik. Dari 47 RUU prioritas untuk 2024, baru dua RUU yang disahkan, yakni RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Desa. Selain itu, RUU yang disahkan tersebut masih erat kaitannya dengan politik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat sejatinya berhak untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan publik. DPR dan pemerintah seharusnya melibatkan dan meminta masukan dari masyarakat dalam proses revisi undang-undang, yaitu memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo