Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kemendagri Klarifikasi soal Tito Karnavian Larang PNS Naik Ojek

Bahtiar mengatakan dalam aturan itu Tito Karnavian hanya mengimbau agar para ASN lebih berhati-hati demi mencegah penularan virus.

31 Mei 2020 | 13.13 WIB

Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian tiba memberikan bantuan berupa sembako di posko pengungsian korban banjir di Gor Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2020. Sebanyak 1.424 warga terdampak banjir mengungsi di posko yang telah disiapkan di beberapa lokasi yang akan diberikan bantuan berupa sembako oleh Kemendagri. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian tiba memberikan bantuan berupa sembako di posko pengungsian korban banjir di Gor Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2020. Sebanyak 1.424 warga terdampak banjir mengungsi di posko yang telah disiapkan di beberapa lokasi yang akan diberikan bantuan berupa sembako oleh Kemendagri. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Mendagri Tito Karnavian tidak melarang aparatur sipil negara untuk naik ojek di masa New Normal Covid-19. Kementerian menyatakan terjadi salah tafsir terhadap salah satu poin di dalam Keputusan Mendagri tentang pedoman tatanan normal baru bagi ASN di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahtiar mengatakan dalam aturan itu Tito hanya mengimbau agar para ASN lebih berhati-hati demi mencegah penularan virus. Salah satu saran itu, yakni ASN diharapkan membawa helm sendiri. Menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojek, kata dia, rawan penularan karena dipakai bergantian. "Makanya, ditekankan agar hati-hati."

Bahtiar mengatakan Tito akan segera merevisi keputusan tersebut untuk menghindari salah tafsir.

Adapun aturan yang dikeluarkan Tito mengenai normal baru ialah Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020. Dalam salah satu bagian, disebutkan bahwa pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan. Aturan ini membuat sejumlah pihak mangartikan Tito melarang penggunaan ojek sebagai alat transportasi.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus