Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemendikbud Rekomendasikan Kaji Ulang Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT

Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT.

17 Maret 2023 | 06.38 WIB

Sejumlah pelajar SMA mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu, 1 Maret 2023. Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT.  ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Perbesar
Sejumlah pelajar SMA mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu, 1 Maret 2023. Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengatakan sejumlah kementerian terkait segera memberikan rekomendasi untuk kaji ulang kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 WITA yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita," katanya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat bersama lintas kementerian antara lain Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT untuk membahas kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 yang diterapkan bagi 10 SMA/SMK di Kota Kupang.

Dalam rapat itu, kata dia, telah disepakati bersama bahwa selanjutnya sejumlah kementerian akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan tersebut karena harus disesuaikan atau harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait perlindungan anak.

Beda Daton menjelaskan berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, untuk model kebijakan tersebut harus merujuk pada minimal dua prinsip hak anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak.

Selain itu, kata dia, belum ada studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama jam sekolah memiliki signifikansi terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa.

Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 pagi, kata dia, justru dapat menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi.

"Jadi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa. Dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan mempengaruhi kualitas tidur sehingga berpengaruh pada kondisi fisik anak," katanya.

Sementara itu, penambahan jam sekolah akan mengakibatkan kelelahan kronis pada anak yang bisa menurunkan daya tahan tubuh sehingga lebih rentan terserang penyakit.

Oleh sebab itu, kata dia, beberapa kementerian terkait sepakat untuk memberikan rekomendasi agar kebijakan itu dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi NTT.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus