Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan kementeriannya segera mengirim tim untuk mengecek dua pelajar SMP yang akan melakukan pernikahan dini di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Akan ada tim untuk berusaha ke sana, bagaimana caranya untuk mencegah ini, karena undang-undang ini masih berlaku (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), jadi membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus dengan keluarga," kata Yohana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 16 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yohana mengatakan kementerian berfokus pada pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi soal perlindungan anak keluarga di Indonesia. Ia menyadari kasus pernikahan di bawah umur sudah terjadi di banyak tempat.
"Tim kami sudah banyak yang masuk," ujarnya. Yohana menegaskan tidak akan membiarkan anak-anak melakukan pernikahan dini.
Dua pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan akan menikah dan sempat viral di media sosial. Sebab, usia calon pengantin pria berusia 15 tahun 10 bulan dan wanita berusia 14 tahun 9 bulan.
Keduanya telah mendaftarkan perkawinannya itu ke Kantor Urusan Agama, Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan. Sempat ditolak, dua pelajar itu mangajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.
Yohana pun membuka ruang untuk merevisi kembali Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. "Kami sudah bekerjasama dengan semua organisasi masyarakat LSM, NGO untuk secepatnya merevisi undang-undang perkawinan anak," ujarnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai perlu kajian untuk mengambil sikap terkait pernikahan anak usia dini. "Kita kembalikan pada ajaran agama, adat, dan hukum positif," ujarnya. Ia juga mengimbau perlunya pendidikan orang tua terhadap anak-anak untuk menghadapi kemungkinan pernikahan dini ini.