Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Khofifah - Emil Dardak Lengkapi Berkas Pendaftaran

Pasangan Khofifah dan Emil Dardak lengkapi berkas pendaftaran di KPU hari ini.

19 Januari 2018 | 09.13 WIB

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Elestianto Dardak (kanan) menjalani tes kesehatan tahap kedua di Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, 12 Januari 2018. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Elestianto Dardak (kanan) menjalani tes kesehatan tahap kedua di Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, 12 Januari 2018. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, SURABAYA- Pasangan bakal calon gubernur dan wakilnya untuk Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, melengkapi berkas persyaratan pendaftaran yang dinyatakan kurang oleh Komisi Pemilihan Umum Jatim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berkas yang kurang tersebut diantar ke Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Kamis 18 Januari 2018, oleh dua orang perwakilan dari Tim "Liason Officer" (LO) Khofifah-Emil, yaitu Hadi Mulyo Utomo dan Eni Rachmayanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tak banyak berkas yang dinyatakan kurang oleh KPU. Hanya dua berkas yang telah kami bawa hari ini, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dan laporan pajak," ujar Hadi kepada wartawan.

Selain itu Khofifah-Emil juga diminta melengkapi form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye yang menurut dia akan diserahkan ke Kantor KPU Jatim pada hari Jumat 19 Januari 2018

Dia menjelaskan, kedatangannya ke Kantor KPU Jatim hari ini sekaligus menyamakan persepsi dengan pihak KPU Jatim terkait pengisian form model BC1-KWK, yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2017.

"Karena banyak pasal yang kami rasa ambigu dalam aturan PKPU terkait pengisian form model BC1-KWK, sehingga kami perlu menyamakan persepsi dengan komisioner KPU Jatim sebelum mengumpulkannya," ujarnya.

Dia mencontohkan, persepsi yang harus disamakan adalah apakah perlu susunan tim kampanye dalam form model BC1-KWK diisi hingga level di tiap kecamatan se- Provinsi Jawa Timur.

"Sebenarnya tidak masalah jika diharuskan mengisi susunan tim kampanye hingga level kecamatan karena tim kami dari level provinsi, kabupaten/ kota, hingga kecamatan se Jawa Timur sudah terbentuk semuanya," katanya.

Namun, lanjut dia, pihak KPU Jatim menyatakan form BC1-KWK tidak perlu mencantumkan susunan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan tim kampanye pada tingkat provinsi saja.

Menurut Hadi, pihaknya diberi tenggat melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran yang kurang hingga tanggal 20 Januari. "Kami pastikan besok, 19 Januari, atau sehari sebelum tenggat waktu yang ditentukan, berkas pendaftaran pasangan Khofifah-Emil Dardakyang dinyatakan kurang lengkap sudah kami serahkan semuanya ke KPU Jatim," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus