Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Koalisi Sesalkan Kementerian Pertanian Cabut Ganja dari Daftar Komoditas Binaan

"Kami berharap Kementerian Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan (soal ganja)," kata Koordinator Aksi, Yohan Misero.

29 Agustus 2020 | 18.02 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Ganja. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil menyesalkan keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mencabut aturan yang menempatkan ganja (Cannabis sativa) dan kratom (Mitragyna speciosa) sebagai komoditas tanaman obat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami berharap Kementeran Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan tersebut," kata Koordinator Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Misero, dalam keterangan tertulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKSI merupakan salah satu anggota kelompok masyarakat sipil bersama dengan Drug Policy Reform Banten (DPR), Forum Akar Rumput Indonesia (FARI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Menteng Matraman Community (MMC), Persaudaraan Korban Napza Kepularan Riau (PKN Kepri), Persaudaran Korban Napza Makassar (PKNM), dan Womxn Voice.

Yohan menilai, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementan itu merupakan angin segar bagi perubahan kebijakan narkotika di Indonesia.

Peristiwa ini memberikan perspektif otoritatif dari sisi Kementerian Pertanian bahwa ganja memang memiliki potensi pemanfaatan secara medis, dan dapat menjadi komoditas agrikultur yang patut diperhitungkan. "Cara pandang ini yang menjadi dasar berpikir Thailand dalam mengubah kebijakan ganjanya pada 2018," kata dia.

Menurut Yohan, sikap Kementerian Pertanian terhadap ganja sama sekali bukan langkah mundur dalam upaya meregulasi narkotika di negeri ini. Kepmen tersebut harusnya dipandang sebagai upaya untuk mengarahkan kebijakan narkotika, khususnya ganja, ke arah yang lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Kepmentan ini, kata Yohan, juga tidak serta merta mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia karena butuh perubahan mendasar di UU Narkotika atau Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggolongan.

"Kepmentan ini justru memberi kesempatan pada Pemerintah untuk melakukan penelitan dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan ganja medis Indonesia di masa depan," ujarnya.

Yohan berpendapat, perlu rujukan data yang tepat dalam perumusan kebijakan ganja medis, untuk pemahaman menyeluruh bagi masyarakat. Sebab, kegagalan Indonesia memiliki kebijakan industri ganja medis hanya akan merugikan pasien yang membutuhkan.

Selain itu, juga membuat banyak orang lebih memilih negara tetangga untuk turisme medis, serta menghilangkan kesempatan untuk membuka lapangan kerja lebih luas.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus