Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi pada April 2025 melarang sekolah membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan menengah. Pelarangan tersebut kemudian secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang berisi sembilan poin kebijakan, salah satunya tentang larangan wisuda sekolah.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan wisuda sekolah hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
Surat edaran itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Dedi Mulyadi Ingin Tekan Keterlibatan Warga Jawa Barat pada Pinjol
Dedi Mulyadi akhirnya buka suara soal alasan melarang wisuda untuk siswa sekolah mulai jenjang usia dini hingga menengah atas. Menurut dia, larangan itu dimaksudkan, salah satunya, untuk menekan keterlibatan masyarakat Jawa Barat dalam jeratan pinjaman online atau pinjol.
“Kan problem utama kenapa saya menghentikan kegiatan wisuda, studi tur, perpisahan, saya itu lagi nurunin pinjaman online. Karena Jawa Barat itu ranking tertinggi pinjol. Itu salah satunya konsumsinya adalah konsumsi kegiatan untuk anak-anaknya,” kata Dedi dalam kunjungan ke SMAN 2 Purwakarta bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu, 14 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan kebutuhan anak di bawah umur untuk memenuhi keinginannya menggunakan ponsel atau kegiatan sekolah di luar esensi belajar mengajar membuat orang tua akhirnya memakai jasa pinjol karena tidak mampu secara ekonomi.
Sehingga, kata dia, Jawa Barat masih memegang peringkat tertinggi kasus pinjol. Hal ini diperkuat melalui data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat yang menyebutkan pada 2024 total utang pinjol warga provinsi ini mencapai Rp 18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.
Dedi juga menyebutkan ada suatu kebiasaan yang sudah menjadi ‘budaya’ di Jawa Barat bahwa tidak apa-apa berutang asal terlihat kaya. Dedi beserta jajaran pemerintah daerah berupaya mengubah paradigma dan menerapkan kebijakan larangan wisuda, studi tur, dan perpisahan sekolah, salah satunya untuk menurunkan maraknya ‘jalan pintas’ keuangan masyarakat Jawa Barat.
“Nah ini PR bagi seorang gubernur yang kayak Bu Menteri sampaikan tadi harus punya tangan yang kokoh untuk segera mengubah paradigma, yang orang Jawa Barat itu sudah lama terbiasa, sebuah kebudayaan kajenting tekor asal sohor. Artinya, walaupun dia berutang yang penting di luar kelihatan kaya,” kata Dedi.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan adanya peraturan pemerintah melalui PP Tunas yang mengawasi konten negatif untuk bisa diakses anak di bawah 18 tahun juga merupakan langkah yang baik sebagai hulu untuk menekan pinjol maupun judi online.
Dedi menyebutkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas merupakan barikade awal untuk menjaga anak-anak Indonesia dari aspek yang bersifat teknis menyangkut keselamatan anak di ruang digital.
“Kalau hanya pendekatannya, kita pendekatan dengan pola pendidikan, kemudian pola pelatihan, menghentikan remaja dari kegiatan menggunakan dan kecanduan game online, itu kan tidak akan selesai. Saya berpikir harus ada hulunya yang sebenarnya dibenahi. Maka PP ini sebenarnya hulu dari seluruh pembenahan penggunaan media sosial,” tuturnya.
Mendikdasmen Sebut Wisuda Sekolah Boleh Asal Tak Berlebihan
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan sekolah boleh menggelar wisuda asal tidak memberatkan orang tua siswa. Mu'ti merespons larangan wisuda untuk siswa TK hingga SMA di Jawa Barat.
“Sepanjang itu tidak memberatkan dan itu juga atas persetujuan orang tua dan murid, masa tidak boleh?” kata Mu’ti saat ditemui usai Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 di PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 29 April 2025.
Mu’ti mengatakan sesungguhnya tidak ada yang salah dari penyelenggaraan wisuda di sekolah. Namun dia menekankan wisuda boleh diselenggarakan asal penyelenggaraannya tidak berlebihan. Dia juga menyebutkan penyelenggaraan wisuda merupakan simbol dari kegembiraan, syukur, serta momen agar mendekatkan orang tua dengan sekolah.
Menurut dia, kebijakan wisuda semestinya dikembalikan ke sekolah masing-masing dengan catatan dalam batas yang wajar yang telah disebutkan tadi. “Prinsipnya, wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan jangan juga dipaksakan,” ujarnya.
Anwar Siswadi, Dinda Shabrina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Jika Presiden Bisa Memutasi Pejabat Daerah dalam Revisi UU ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini