Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dicopot dari jabatannya, karena diputus terbukti melanggar kode etik lembaga. Hal itu merupakan buntut terkait pernyataan Sitti mengenai kehamilan dapat terjadi akibat berenang di kolam renang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait putusan dewan etik bisa tanya ke beliau. Ini putusannya," kata Ketua KPAI Susanto saat dihubungi, Kamis malam, 23 April 2020. Dia lalu menyertakan surat putusan dewan etik tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan itu termaktub dalam surat Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020. Dewan Etik KPAI berkesimpulan, pertama, merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa Komisioner Terduga memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi."
Kedua, Dewan Etik menyatakan bahwa pernyataan Sitti sebagaimana dimaksud pada kesimpulan pertama telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Komisioner Terduga(Sitti) secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara.
"Pernyataan Komisioner Terduga sebagaimana dimaksud pada kesimpulan Pertama di atas tak diragukan merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap Anggota atau Komisioner KPAI," kutip dari surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna.
Dalam hal itu pelanggaran terhadap prinsip Integritas karena Komisioner Terduga tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan yang bersangkutan, serta tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah.
Keempat, bahwa terjadinya pelanggaran etik oleh Komisioner Terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.
"Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, M.Pd, sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik yang diembannya sebagai Anggota KPAI," kutip dalam surat itu.
Adapun keputusan itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tempo masih berusaha meminta tanggapan Sitti terhadap putusan Dewan Etik ini.